DPRD Probolinggo Ultimatum 29 Perusahaan Tambang: Reklamasi atau Sanksi?
DPRD Probolinggo Ultimatum 29 Perusahaan Tambang: Reklamasi atau Sanksi?
KRAKSAAN, infoProbolinggo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo bersiap memanggil 29 perusahaan tambang galian C atau pasir batu (sirtu) yang terlibat dalam proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Pemanggilan ini bertujuan memastikan para pengusaha tambang memenuhi kewajiban reklamasi pasca-eksploitasi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Gus Fatih, menegaskan bahwa proyek tol ini hampir rampung dan ditargetkan selesai pada Juli 2025. Oleh karena itu, perusahaan tambang yang telah mengeksploitasi lahan wajib melakukan reklamasi agar tidak meninggalkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
“Kami akan memanggil semua perusahaan tambang untuk memastikan mereka menjalankan kewajiban reklamasi sesuai aturan. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi,” ujar Gus Fatih.
Sebelum pemanggilan tersebut, Komisi III DPRD mengagendakan dua rapat dengar pendapat (RDP). Pertama, RDP dengan masyarakat pada Kamis (30/1) untuk mendengarkan langsung keluhan terkait dampak tambang. Kedua, RDP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (5/2) guna membahas teknis reklamasi yang harus dilakukan perusahaan tambang.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, terdapat 29 perusahaan tambang yang diwajibkan melaksanakan reklamasi. Jika mereka tidak patuh, dapat dianggap melanggar peraturan pertambangan dan berpotensi dikenai sanksi berat.
“Kami akan mengawasi secara ketat, melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dan berkoordinasi dengan OPD terkait. Jika ada pelanggaran, kami siap meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak,” tegas Gus Fatih.
DPRD menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab besar bagi setiap perusahaan tambang. Mereka wajib mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula, mencegah lahan bekas galian menjadi area kritis yang merugikan warga sekitar.
“Kami tidak akan membiarkan lahan bekas tambang terbengkalai. Keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan,” tambahnya.
Jika perusahaan tambang tetap mengabaikan kewajiban reklamasi, DPRD siap mengambil langkah lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah sering melihat perusahaan tambang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampaknya. Kali ini, mereka tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Jika ada yang membandel, mereka harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkas Gus Fatih.