Kerjasama Polsek Kraksaan dan Reskrim Polres Probolinggo Berhasil Tangkap Lima Debt Collector
Probolinggo— Sebanyak lima debt collector di Probolinggo berhasil diamankan oleh Polsek Kraksaan setelah diduga melakukan perampasan motor.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyo Wadi, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang dikenal sebagai mata elang tersebut adalah Muhammad (35) dari Desa Kalibuntu, Ahmad Zaini (35) dari Desa Tamansari Kraksaan, Solihin (33) dari Desa Jabung Wetan, Abdullah (44) dari Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton, dan Budi Hartono (40) dari Desa Kertosono Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan ini bermula dari laporan perampasan motor milik Syamsudi (37), warga Desa Kecil, Besuk, Probolinggo. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada identifikasi pelaku.
Setelah lokasi para pelaku diketahui, tim yang bekerjasama dengan unit opsnal Reskrim Polres Probolinggo langsung menangkap Muhammad di rumahnya.
"Dalam interogasi, Muhammad mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama empat orang lainnya, sehingga kami segera menangkap para pelaku lainnya," kata Setyo.
Selanjutnya, kelima pelaku dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.