Dugaan Pelanggaran Calon Wakil Bupati Probolinggo: Laporan Resmi Diterima Bawaslu
Dugaan Pelanggaran Calon Wakil Bupati Probolinggo: Laporan Diterima Bawaslu
Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 menjadi momen krusial dalam proses demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Namun, di tengah persaingan yang ketat, dugaan pelanggaran mulai mencuat dan mengancam integritas pemilu. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan calon wakil bupati, Abdul Rasit.
Ketua Koordinator pemantau independen Pilkada dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto, bersama rekan-rekannya, melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Laporan ini diterima pada Jumat, 4 Oktober 2024, oleh Najib Wahyudi. Nofal menyertakan berbagai bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran oleh Abdul Rasit.
Nofal menjelaskan, “Kemarin saya menemukan informasi bahwa rumah Haji Rasyid dilelang di Bank BRI. Setelah memverifikasi, informasi tersebut benar.” Ia menambahkan bahwa hasil investigasi menunjukkan bahwa tanah dan rumah tersebut masih atas nama Haji Rasyid, dengan tunggakan utang mencapai lebih dari 2 miliar rupiah kepada bank BUMN.
Dalam laporannya, Nofal mengidentifikasi dua pelanggaran utama. Pertama, ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j, yang melarang calon kepala daerah memiliki tunggakan kepada badan usaha milik negara. “Haji Rasyid seharusnya tidak memiliki tunggakan di Bank BUMN tersebut, apalagi sudah gagal bayar, sehingga kami duga ia telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kedua, Nofal menemukan ketidakcocokan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haji Rasyid. “Utang Haji Rasyid tidak tercantum di LHKPN, yang merupakan salah satu syarat untuk menyerahkan laporan ke KPU. Ini menunjukkan bahwa LHKPN-nya tidak akurat, melanggar aturan KPK Nomor 2 Tahun 2020,” ungkapnya.
Nofal berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemilihan mendatang. “Proses ini bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,” tambahnya.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, SH, juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan Haji Rasyid ke KPK terkait pelanggaran pidana sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Najib Wahyudi, sebagai penerima laporan, menyatakan, “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Kini, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari Bawaslu terkait laporan ini, yang diharapkan dapat menjaga integritas pemilu di Kabupaten Probolinggo.