Beredar Video Sanggahan atas Berita Dugaan Warga Mabuk Kripik Gadung, Keluarga Korban Geram
Ilustrasi klarifikasi tuduh berita mabuk kripik gadung. [Ilustrasi: infoprobolinggo.online/Badrud Tamam].
Kraksaan – Sebuah video klarifikasi yang beredar di media sosial, tepatnya di akun TikTok, membantah berita viral dari Analis News yang melaporkan dugaan warga Desa Tegalwatu, Dusun Karangrejo, Kecamatan Tiris, mengalami pusing dan muntah-muntah setelah mengonsumsi camilan keripik gadung. Dalam video tersebut, terpampang tulisan “BERITA ANALIS NEWS HOAX dan INI FAKTANYA” dengan tanggal 04 Oktober 2024.
Video ini sontak memicu kemarahan keluarga korban yang diduga mengalami mabuk keripik gadung setelah menghadiri kampanye politik ZR pada 1 Oktober 2024. Mereka merasa, dengan adanya video yang menyebut berita tersebut sebagai hoax, seolah-olah penderitaan mereka dianggap remeh dan dibuat-buat. Padahal, menurut mereka, kejadian tersebut nyata dan dialami oleh puluhan warga.
“Saya keluarga korban, dan itu bukan hoax. Puluhan orang pusing dan muntah setelah makan keripik gadung, ini nyata, bukan cerita buatan,” ujar AS, salah satu keluarga korban.
“Kalau cuma satu atau dua orang, mungkin bisa dibilang hoax, tapi ini banyak. Apa keluarga saya dibilang tukang sinetron? Ini seperti mabuk massal,” tambahnya dengan tegas.
ST, suami salah satu korban, juga angkat bicara. Ia menceritakan bagaimana ia kaget sepulang kerja melihat keluarganya tergeletak dengan kepala diikat.
“Istri saya mabuk keripik gadung, dan bukan hanya dia, tetangga saya juga banyak yang mabuk. Alhamdulillah sekarang sudah sehat semua, tapi waktu itu saya sampai bingung harus berbuat apa,” ujarnya.
Di tengah polemik ini, SM, salah satu warga setempat, turut memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan soal politik, melainkan soal tanggung jawab dan kemanusiaan.
“Kalau saya mengundang orang ke rumah, lalu mereka pulang dalam kondisi keracunan atau mabuk, sebagai tuan rumah, meskipun tidak sengaja, saya tetap harus bertanggung jawab. Minimal tanya kabar dan minta maaf,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang atau kelompok memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan mereka, namun pers juga diwajibkan untuk memuat hak jawab tersebut dalam medianya.
Hingga kini, tim media masih terus menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran terkait dugaan mabuk keripik gadung tersebut, apakah memang hoax atau fakta.
“Keluarga kami korban, dan ini bukan hoax,” tegas AS, menutup pernyataannya.
Penelusuran Lebih Lanjut
Klarifikasi yang muncul dalam video tersebut seolah menyudutkan para korban yang merasa dipermalukan. Di sisi lain, keluarga korban berharap ada tanggung jawab dan perhatian terhadap insiden tersebut, khususnya dari pihak penyelenggara acara.