Saksi Ungkap Aliran Dana ke Pondok HATI dalam Sidang Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

Foto: BERI KESAKSIAN: Taufiki (dua dari kiri) dan sejumlah saksi lainnya, usai beri kesaksian di sidang Hasan Aminuddin-Tantri. (Zainal Arifin/ Radar Bromo).

Surabaya– Pada sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pasangan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, beberapa saksi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Kamis (12/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam dua sesi.

Sesi pertama menghadirkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Abdi Utoyo; Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Probolinggo, Andi Wiroso; dan mantan Kabid Mutasi BKP-SDM Kabupaten Probolinggo, Taufiqi.

Menukil radarbromo, dalam kesaksiannya, Abdi mengungkapkan bahwa setelah dipromosikan menjadi Kabid Perumahan dan Permukiman, ia diminta oleh Taufiqi untuk menyumbang ke Pondok HATI. Ia menyerahkan dua kali uang, masing-masing sebesar Rp 15 juta pada Oktober dan Desember 2019.

“Saya serahkan dua kali. Oktober dan Desember 2019. Masing-masing Rp 15 juta,” ungkapAbdi dilansir dari radarbromo.

Andi Wiroso juga memberikan kesaksian serupa. Usai dipromosikan menjadi Kabid Pasar, ia dipanggil oleh Taufiqi dan diminta menyumbang sarung untuk Pondok HATI. Karena tidak memiliki uang saat itu, Andi akhirnya menyerahkan Rp 25 juta beberapa waktu kemudian.

“Saya serahkan uang Rp 25 juta kepada Taufiqi di ruangannya,” jelas Andi.

Kedua saksi ini menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Taufiqi.

Dalam sidang, Taufiqi mengakui menerima uang dari Abdi dan Andi, namun berdalih bahwa ia tidak memintanya. Ia hanya menawarkan mereka untuk membantu Pondok HATI, yang menurutnya milik Hasan Aminuddin.

Taufiqi menyatakan bahwa uang yang diterima diserahkan kepada Sukri, sopir Hasan Aminuddin, yang sering ditemuinya di kantor atau di parkiran.

“Uang Rp 30 juta diserahkan kepada Haji Sukri, sopir Bapak (Hasan). Pak Sukri sering ke kantor. Kadang ketemu di parkiran,” ujar Taufiqi yang masih keponakan Hasan Aminuddin itu.

“Saat ketemu Sukri, kami serahkan uang itu. Setahu saya Pondok HATI milik Bapak (Hasan),” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin membantah mengetahui atau meminta sumbangan tersebut. Hasan bahkan mengaku pernah memperingatkan keponakannya, Taufiqi, untuk tidak terlibat dalam masalah mutasi promosi.

“Terkait WA kepada Taufiqi, soal mengingatkan Taufiqi untuk tidak ikut masalah mutasi promosi, itu sebagai nasihat paman kepada ponakan,” kata Hasan Aminuddin.
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART